Jakarta (11/04/2012) DPR hari ini menggelar rapat Paripurna untuk memutuskan sejumlah Rancangan Undang-Undang diantaranya Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial atau PKS yang akhirnya disahkan DPR setelah tercapai kesepakatan dalam forum lobi pimpinan DPR bersama pansus dan perwakilan-perwakilan fraksi. Lobi yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut dilakukan untuk mencapai kesepakatan terhadap pasal 33 ayat 1 dan 2 terkait persetujuan pelibatan TNI dalam penanganan konflik.
Dalam rapat Paripurna DPR di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, mengatakan dalam forum lobi disepakati kalimat yang berbunyi “atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan kabupatenkota dan forum koordinasi pimpinan provinsi” pada pasal 33 ayat 1 dan 2 diikuti yang ada pada ketentuan umum point 13 dan 14 pasal 16, pasal 18, pasal 23 ayat 2, pasal 24 ayat 2 dan pasal 33 ayat 1 dan 2 dihapuskan.
I-Listeners, meski telah disepakati anggota Fraksi Partai Golkar, Gandung Pardiman, menyatakan keberatan atau minderheits nota atas penghapusan anak kalimat tersebut . Pasalnya, kalimat tersebut justru memiliki peran penting. I-Listeners, sebelumnya Pasal 33 ayat 1 RUU PKS berbunyi dalam status konflik skala kabupaten kota bupati walkot dapat meminta bantuan penggunaan TNI pada pemerintah atas pertimbangan forum pemerintah kabupaten kota.
Ayat 2 berbunyi dalam status konflik skala provinsi gubernur dapat meminta bantuan TNI pada pemerintah atas pertimbangan forum pemerintah provinsi. Ketua pansus RUU PKS, Adang Daradjatun, menyampaikan RUU PKS merupakan reformasi penanganan konflik yang sudah disinkronkan dengan UU TNI, UU Polri dan UU Kepala Daerah. (eko/nuk)