Jakarta (03/05/10) DPR RI mengesahkan RUU APBN Perubahan atau RUU APBNP 2010 menjadi Undang-Undang dengan jumlah anggaran mencapai 992,39 triliun rupiah. Meski begitu, pengesahan ini disertai nota keberatan atau minderheits nota dari Komisi VII DPR RI dan fraksi PKS DPR RI,  terkait subsidi listrik yang akan mempengaruhi kenaikan tarif dasar listrik.
Dalam rapat paripurna di MPR/DPR RI Senayan Jakarta, hari ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Zainuddin Amali, mengatakan Komisi VII keberatan dengan jumlah subsidi listrik yang dibuat dalam APBNP 2010 yang tidak sesuai dengan jumlah subsidi listrik yang direkomendasikan Komisi tujuh DPR RI sebesar 56,1 triliun rupiah. Dalam APBNP 2010 jumlah subsidi hanya 55,1 triliun rupiah. Menurut Zainuddin, pengurangan ini membuat biaya listrik yang dibebankan pada masyarakat semakin besar.
Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU APBNP 2010 sempat diskors sekitar 1 jam. Hal ini dipicu sejumlah anggota dewan yang mempermasalahkan kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai perwakilan pemerintah. Dari keputusan dan rekomendasi DPR RI atas kasus Bank Century, Sri Mulyani diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Hanura juga melakukan walk out dari rapat paripurna. Juru bicara dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto mengatakan, DPR RI tidak konsisten dengan keputusannya sendiri. Sedangkan Ketua Fraksi Partai Hanura Abdillah Fauzi Ahmad mengatakan,  seharusnya Sri Mulyani tidak perlu hadir pada rapat paripurna penegsahan RUU APBNP 2010 dan cukup diwakili Menko Perekonomian Hatta Rajasa dari pemerintah.(bas/nuk)