DPR Dorong Kedepankan Musyawarah dalam Revisi UU Pemilu

73
0

Jakarta (10/04/2012) PimpinanDPR RI masih mendorong penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu bisa dilakukan secara musyawarah mufakat. Di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini wakil ketua DPR Pramono Anung, mengatakan pimpinan DPR juga mencoba agar pimpinan-pimpian partai politik turun tangan menyelesaikan 3 poin krusial yang belum mencapai kesepakatan yaitu Parliamantary Treshold, sistim pemilu dan konversi suara menjadi kursi.

Menurutnya, jika pengambilan keputusan tingkat 1 yang akan dilangsungkan siang ini  belum tercapai kesepakatan antar fraksi maka pengesahan revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan melalui mekanisme voting. Pramono mengakui, untuk mekanisme votting juga belum ada kesepakatan  apakah yang divotting secara paket atau parsial. Pasalnya, 7 fraksi menginginkan votting secara paket sementara fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Golkar menginginkan votting secara parsial atau per pasal.

I-Listeners, berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pansus revisi undang-undang pemilu dan pimpinan-pimpinan fraksi kemarin disepakati untuk kursi per dapil adalah 3 sampai 10 kursi untuk DPR RI  dan 3 sampai 12 kursi untuk DPRD. Adapun untuk PT, 4 fraksi menginginkan 4 persen,  5 fraksi mengusulkan 3 persen. Untuk sistem pemilu 3 fraksi yaitu PDI Perjuangan, PKS dan PKB mengusulkan tertutup, 5 fraksi mengusulkan sistim terbuka, sementara fraksi Partai Gerindra belum menentukan sistim tertutup atau terbuka. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY