Jakarta (11/04/2012) DPR RI batal mengesahkan Rancangan undang-Undang Pendidikan Tinggi. Dalam rapat Paripurna DPR RI, di Gedung MPR DPR RI, Jakarta, hari ini, ketua komisi 10 DPR, Mahyuddin mengatakan, pada rapat pengambilan keputusan tingkat 1 pada 9 April lalu pemerintah melalui menteri pendidikan dan kebudayaan yang mewakili 5 kementerian meminta penundaan pengambilan keputusan tingkat satu karena masih perlunya konsolidasi internal di tingkat panja pemerintah.
FGD pendidikan sesuai RUU Pendidikan tinggi ini akan dilaksanakan 17 kementerian. Mahyuddin menambahkan kelompok fraksi komisi 10 menerima permohonan pemerintah tersebut dengan syarat konstruksi dan substansi pasal-pasal dalam ruu ini tidak akan berubah apalagi pemerintah selanjutnya malah meminta ruu dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut sesuai persetujuan rapat paripurna DPR RI pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, mengatakan pimpinan memang menerima surat permintaan penambahan waktu pembahasan ruu pendidikan tinggi sampai pada masa sidang selanjutnya. Priyo menegaskan, penundaan ruu ini atas permintaan pemerintah sementara DPR dalam posisi ingin segera mengesahkan. Dengan adanya persetujuan menunda pengesahan RUU pendidikan tinggi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. (eko/nuk)