“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk masih banyak perusahaan yang belum menetapkan UMP dalam memberikan upah kerja kepada karyawannya,” kata Sibly Sahabuddin di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, masih banyak perusahaan yang memberi upah dibawah UMP Sulbar sebesar Rp1.2 juta per bulan, sehingga para pekerja masih hidup dalam kondisi tidak layak dan belum sejahtera.
Oleh karena itu, Dia meminta agar pemerintah di Sulbar lebih giat lagi mengawasi perusahaan di Sulbar yang tidak memberikan upah kepada tenaga kerjanya sesuai UMP dan memberikan sanksi tegas berupa dicabut izinnya.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Sulbar tidak bekerja bagus dalam mengawasi masalah ketenagakerjaan terbukti banyak masyarakat mempermasalahkan UMP yang tidak diterapkan perusahaan,” katanya.
Menurut dia, masalah lainnya dibidang ketenagakerjaan di Sulbar, yakni tidak disiapkannya tenaga kerja ahli di Sulbar untuk bekerja di luar negeri.
“Pemerintah tidak pernah mempersiapkan tenaga kerja ahli di Sulbar untuk dikirim keluar negara dalam keadaan siap, yang ada di Sulbar tenaga kerja berangkat sendiri keluar negeri mencari pekerjaan tanpa adanya perhatian pemerintah,” katanya.
Sibly mengatakan, kondisi itu sangat memprihatinkan karena pemerintah lepas tangan mengurusi masalah ketenagakerjaan sehingga itu harus menjadi evaluasi untuk dibenahi.
“Pemerintah mesti membenahi masalah ketenagakerjaan agar masyarakat tidak dirugikan dalam hubungan kerja,” katanya.
Sumber: Kantor Berita ANTARA