Kabar baik kembali hadir terkait kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah baru saja menetapkan jika DKI Jakarta berhasil turun ke Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021,” demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).
Dalam hal ini, Provinsi DKI Jakarta kini ditetapkan berstatus PPKM level 1. Selain DKI Jakarta, juga ada Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi yang berhasil turun ke level 1.
“Khusus Kepada: Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Sementara itu wilayah yang berada di sekitar DKI Jakarta seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bekasi masih berada di PPKM level 2. Sedangkan untuk Kabupaten Bogor ditetapkan berstatus PPKM level 3.
Meskipun telah ditetapkan level 1, namun hal ini bukan berarti kawasan DKI Jakarta telah normal. Penetapan PPKM Level 1 sendiri mendekati normal, yang dimana pemerintah akan tetap melakukan tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.
“Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal,” kata Luhut dalam konferensi pers.
Penulis : Rifqi Fadhillah