Jakarta (13/09) Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
“Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar,” ungkap Anies.
Pesan paling penting dalam PSBB, tetap berada di rumah kecuali ada kebtuhan mendesak dan esensial,” tutur Anies.
Anies menegaskan, keputusan PSBB ketat ini untuk menyelamatkan warga Jakarta dari virus corona. Saat ini, ruang isolasi dan ICU di rumah sakit sudah hampir penuh.
Di sisi lain, angka kasus positif aktif di Jakarta terus bertambah. Bahkan, naik 48% dalam 10 hari selama September.
“Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia, dan semua warga yang ada di sini,” ujar dia.
Dalam Konferensi pers ini, hadir pula Wagub DKI Riza Patria, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, dan juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku.
[teks timnewsroom/berbagaisumber | foto ayojakarta.com]