Jakarta (14/11) Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” ungkap Saptono, seperti dikutip dari kompas.com.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga tak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
“Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” tegas ketua majelis hakim M Saptono.
[teks tim newsroom | foto The Jakarta Post]
Baca juga:
Dokter Helmi beli 2 pucuk senjata seharga Rp 45 juta
Presiden Jokowi pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Rangkaian tur Joey Alexander Trio