Yogyakarta (16/05/2012) Dinas Tenaga Kerja Daerah Istimewa Yogjakarta menutup 14 perusahaan Penyalur Tenaga Kerja antar lokal dalam provinsi DIY. Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY, Untung Sukaryadi mengatakan ke -14 penyalur tenaga kerja lokal itu melanggar aturan perekrutan tenaga kerja yaitu tidak mempunyai badan hukum berbentuk PT, Surat Ijin Pengerahan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Surat Perintah Rekrut atau surat ijin dan surat perekrutan.
Sebelum ditutup, penyalur tenaga kerja ini sudah diberi surat peringatan hingga 2 kali namun tetap tidak melengkapi syarat syaratnya. Akhirnya Disnakertrans Provinsi DIY melayangkan surat peringatan ketiga sekaligus penutupan. Penutupan ini dilakukan karena dikhawatirkan lembaga disalahgunakan untuk melakukan trafficking.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY, Untung Sukaryadi menambahkan selain penyalur tenaga kerja lokal di DIY juga terdapat 32 penyalur tenaga kerja ke luar negeri atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. Dari 32 penyalur tenaga kerja ke luar negeri ini 6 diantaranya akan habis masa ijinnya di akhir Mei ini. Untuk itu, masyarakat dihimbau berhati hati dengan melihat kelengkapan ijin penyalur tenaga kerja. (eko/wur)