Dinas Pendidikan Depok Larang Pelajar Rayakan Hari Valentine

11
0
Dinas Pendidikan Depok Larang Pelajar Rayakan Hari Valentine

Tepat di tanggal 14 Februari diperingati sebagai Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Namun begitu, perayaan hari Valentina dilarang bagi para pelajar oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

Disdik Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 421/690/Sekret-2023 tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Valentine Day. Hal ini bertujuan untuk membangun karakter peserta didik berakhlak baik.

Selain itu, pelarangan siswa merayakan hari Valentine ini juga untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia.

Oleh karena itu, Disdik kota Depok meminta kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta, serta pimpinan lembaga pendidikan nonformal untuk memperingati siswanya untuk tidak merayakan Valentine.

“Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan,” bunyi edaran tersebut, dikutip dari laman Pemkot Depok, Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Fajar/Rian Masuk Daftar Tokoh Muda Berpengaruh di Indonesia 2023

Ada 4 imbauan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno agar peserta didik tidak merayakan Hari Valentine di sekolah maupun luar sekolah.

1. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah.

2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah .

4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.