Cegah Polusi Udara, DPRD DKI Usulkan Ganjil Genap 24 Jam

56
0
Cegah Polusi Udara, DPRD DKI Usulkan Ganjil Genap 24 Jam
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Pemprov DKI akan memutuskan melanjutkan atau tidak kebijakan ganjil-genap pada Kamis (27/12/2018), melalui rapat evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutan. ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

Usulan penerapan ganjil genap (gage) selama 24 jam ini dicetus oleh Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah. Hal ini untuk menekan polusi pencemaran udara di DKI Jakarta.

Menurut Ida Mahmudah, kebijakan work from home (WFH) untuk 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta belum cukup untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Ia pun punya usulan untuk Pemda menerapkan ganjil genap selama 24 jam nonstop di sejumlah jalan di ibu kota negara RI.

“Harapan saya Pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah.

Cegah Polusi Udara, DPRD DKI Usulkan Ganjil Genap 24 Jam

Salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta ialah karena kendaraan bermotor, diungkap oleh Ida.

“Ini berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” ujarnya.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Kendaraan Water Cannon Semprot Jalanan Ibu Kota

Usulan ganjil genap selama 24 jam ini turut ditanggapi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Nantinya usulan ini akan dikaji dan dapat dilakukan uji coba terlebih dahulu.

“Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.

“Kita uji coba, seperti itu. Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan,” tambahnya.