BPK Laporkan 22 Perusahaan Tambang ke KPK

38
0

Mereka diketahui mengeksploitasi dan mengeksplorasi tambang dengan menerobos kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Menurut Ali, temuan ini sudah disampaikan ke KPK untuk ditindaklanjuti ke proses penegakan hukum. Ali juga menjelaskan kerusakan alam yang terjadi di Kalimantan umumnya disebabkan oleh obral Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang dilakukan kepala daerah menjelang digelarnya Pemilu Kepala Daerah. Atas laporan BPK ini, dirinya berharap KPK siapkan kajian pencegahan agar pengelolaan alam tidak dilakukan sembarangan. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY