BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat dan Perpanjang SIM

78
0

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berlakukan uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan perpanjang SIM A, SIM B, dan SIM C mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Uji coba ini akan berlaku di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur

Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia No. 2 tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Sejalan dengan Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun juga sangat mendukung ketentuan tersebut.

“Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diujicobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” ucap David.

Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini tidak akan membebani masyarakat dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.