Bos Koperasi Langit Biru Ditangkap

53
0

Jakarta (25/07/2012) Polisi berhasil menangkap buronan kasus penggelapan uang nasabah Koperasi Langit Biru Jaya Komara di  Purwakarta, Jawa Barat, Selasa kemarin. Dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta hari ini Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol, Boy Rafli Amar mengatakan Jaya Komara ditangkap jam 5 sore kemarin di Hotel Kalsa Indah Purwakarta. Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan sehari sebelumnya ketika tersangka teridentifikasi menginap di Hotel Rio Matraman, Jakarta Timur. Boy mengungkapkan dari hasil penangkapan Polisi berhasil menyita uang Rp 41,716 juta, 1 unit telepon genggam. Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap jaya di daerah Purwakarta sebelum di bawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Karopenmas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menambahkan sampai saat ini sudah ada 4 orang nasabah koperasi langit biru yang melaporkan ke Bareskrim karena merasa dirugikan. Untuk itu polisi menghimbau untuk korban lainnya yang belum melapor agar segera melaporkan diri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. I-Listeners, Jaya Komara akan dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal Rp 900 juta. Selain itu juga dikenakan pasal 378 KUHP, tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan akan dikembangkan dengan undang-undang perbankan. (eko/ald)

LEAVE A REPLY