Jakarta (12/04/2012) Badan Narkotika Nasional atau BNN menyatakan kesiapannya untuk kembali mengaktifkan nota kesepahaman atau MoU yang terjalin antara pihaknya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM. Ditemui di Kantor BNN Jakarta hari ini, Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan sebenarnya untuk melakukan melakukan pemberantasan narkotika di lembaga pemasyarakatan tidak selalu membutuhkan MoU seperti itu.
Hal ini dikarenakan, berdasarkan Undang-Undang pihaknya bisa memberantas narkoba dimana saja termasuk di dalam lapas dengan atau tidak ada MoU itu sendiri. Meski begitu, Sumirat belum bisa memastikan kapan MoU tersebut akan diaktifkan kembali. Namun ia memastikan, kedua lembaga sudah melakukan pembicaraan dan menentukan langkah yang terbaik soal pemberantasan dan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan agar lebih efisien dan efektif.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin memutuskan untuk membekukan sementara kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan BNN. Pembekuan dilakukan untuk menemukan standar operasional prosedur atau SOP yang baku dalam melakukan operasi di dalam lapas menyusul protes sejumlah sipir atas sidak yang dilakukan BNN dengan wamenkumham Denny Indrayana ke lapas Pekanbaru Riau beberapa waktu lalu. (eko/ald)