Hisyam bin Alizein alias Umar Patek secara resmi bebas dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (7/12). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, menilai Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik setelas bebas dari penjara.
Umar Patek menghirup udara bebas setelah divonis selama 20 tahun penjara. Umar Patek ditahan karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme, di antaranya Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang.
Setelah 20 tahun berlalu, Umar Patek pun dinyatakan bebas. Namun, Patek wajib menjalani program pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga 29 April 2030.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, mengungkapkan bahwa Patek sangat kooperatif saat menjalani hukuman di lapas.
“Sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, Densus, dan BNPT,” kata Boy di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Gempa Bumi Sering Terjadi, Jokowi: Indonesia Dikelilingi Cincin Api
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Ibnu Suhendra, mengatakan bahwa Umar Patek telah berikrar terhadap NKRI. Ia juga memastikan bahwa Patek dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakatnya dengan baik.
“Waktu di dalam penjara kooperatif. Ini bentuk dari keberhasilan deradikalisasi di dalam penjara,” kata Ibnu dilansir dari Antara.
“Indikatornya, di dalam penjara mengajak napiter untuk cinta tanah air, komunikasi juga baik,” kata Ibnu.