Majelis hakim menolak banding Ferdy Sambo, sehingga vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Samboakan tetap dilangsungkan. Hakim mengungkapkan terdapat hikmah yang sangat besar di balik kejadian Ferdy Sambo, terutama relasi kuasa yang merujuk ke arah arogansi kekuasaan.
Baca Juga: Dewa 19 Tak Ajak Once di Konser Orkestra Surabaya & Solo
Tidak hanya Sambo, ada tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Tiga terdakwa tersebut ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding. Richard Eliezer sendiri divonis 1,5 tahun penjara.
Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.