Baleg DPR RI Rumuskan Ulang Draft UU KPK

56
0

Jakarta (09/10/2012) Badan legislasi atau Baleg DPR RI memutuskan merumuskan ulang draft usulan revisi Undang-undang KPK. Dalam rapat baleg di gedung MPR/DPR RI Jakarta, hari ini ketua panja revisi Undang-undang KPK di Baleg, Dimiyati Natakusumah, mengatakan dalam tata tertib ada 2 opsi yaitu merumuskan ulang atau menarik usulan.

Dengan keputusan merumuskan ulang ini  pimpinan baleg akan membahas dan mengkaji secara mendalam draft  bersama pimpinan komisi 3 DPR. Nantinya, baleg juga akan melibatkan pimpinan DPR dalam rapat konsultasi yang diharapkan bisa menjadi bahan kesimpulan untuk diplenokan baleg DPR. Setelah itu, baleg baru akan membicarakannya bersama pemerintah. 

Komisi 3 Serahkan Draft Revisi UU KPK ke Baleg DPR  

Sebelumnya, Panja komisi 3 menyerahkan sepenuhnya pada Badan legislasi atau baleg DPR mengenai pembahasan revisi Undang-undang KPK. Ketua Panja, Aziz Syamsuddin, mengatakan  berdasarkan rapat pleno komisi 3 DPR malam tadi  disepakati komisi 3 tidak akan masuk dalam pembahasan rancangan undang-undang yang sudah kadaluarsa sesuai pasal 116 tata tertib DPR. Aziz menjelaskan kalau baleg berpandangan draft revisi itu tidak sesuai dan ingin membatalkan baleg bisa membicarakan dengan pemerintah  apakah mau menarik revisi Undang-undang KPK dari prolegnas atau tidak.

Lebih lanjut Ketua panja revisi Undang-undang KPK Panja komisi 3 DPR RI, Aziz Syamsuddin, menambahkan  komisi 3 tidak berwenang menarik draft revisi Undang-undang KPK karena draft revisi itu ada di baleg DPR. Aziz membantah keputusan komisi 3 dpr menyerahkan pada baleg  karena ingin melempar bola atau tanggun jawab. Menurut Aziz, saat ini komisi 3 belum masuk dalam pembahasan melainkan masih dalam tahapan mekanisme. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY