Jakarta(05/01/10) Panitia Angket Century DPR hari ini meminta klarifikasi dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Aulia Pohan. Fokus klarifikasi dilakukan seputar keuputusan merger Bank Picco, Danpac, dan CIC menjadi Bank Century. Hal ini sesuai hasil audit investigatif BPK yang menyebutkan Bank Indonesia saat itu tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Dalam rapat di gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta ini, Aulia Pohan mengaku tidak mengetahui keputusan final merger Bank Century. Ia hanya mengikuti rapat pada 16 April 2004 membahas tindak lanjut akuisisi Bank Picco, Danpac dan CIC yang kemudian di merger menjadi Bank Century. Ia mengaku tidak bertanggung jawab dalam proses akuisisi ketiga bank tersebut, karena tidak pernah dilibatkan. Sedangkan pada pengambilan keputusan merger Desember 2004, ia sudah tidak menjabat sebagai deputi gubernur bidang pengawasan. Menurut Aulia, ketiga bank tersebut dimerger dengan syarat perbaikan bank dan mencegah tindakan bank melawan hukum. Selain itu, pemilik ketiga bank tersebut sama, yaitu Robert Tantular. Aulia Pohan juga mengaku tidak mengetahui adanya surat-surat berharga bank Century yang bodong. Ia baru mengetahuinya setelah merger.
Menaggapi keterangan Aulia, Panitia Angket Century DPR menilai Aulia tidak terbuka menjawab pertanyaan-pertanyaan panitia angket. Pimpinan Panitia Angket Mahfudz Sidik mengatakan keterangan-keterangan Aulia Pohan dan pejabat-pejabat BankIndonesialainnya, terkesan berupaya menutupi atau membela kebijakan yang sudah diambil. Hal ini akan menjadi latar belakang panitia angket menelusuri pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Mahfudz menambahkan, panitia angket juga akan meminta keterangan dari pejabat-pejabat BankIndonesiapada saat proses merger Bank Century berlangsung. Untuk melihat apakah ada pejabat-pejabat BankIndonesiayang diuntungkan dari proses merger tersebut.(bas/nia)