Aturan Pembatasan BBM Bersubdisi untuk Mobil Mewah Disiapkan

43
0

Jakarta (04/04/2012) Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk membatasi Konsumsi BBM bersubdisi bagi mobil mewah. Ditemui di kantor Presiden Jakarta hari ini Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa mengatakan, jika tidak dibatasi dan diawasi ketat  konsumsi premium akan lewat dari jatah subsidi mencapai 40 juta kiloliter. Ditambah lagi  saat ini terjadi kecenderungan banyaknya masyarakat yang beralihnya konsumsi BBM dari non subsidi ke premium.

Kondisi ini kata Hatta Radjasa harus diawasi dan diatur kembali agar konsumsi premium benar-benar untuk kepentingan masyarakat tidak mampu. Selain itu, Hatta Radjasa juga mengingatkan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas jatah premium di daerah masing-masing. Menurutnya, jika memang diawasi betul  maka penggunaan premium bagi oleh mereka yang tidak berhak tidak akan terjadi.

Dalam kesempatan ini, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa juga memastikan Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi pada bulan April ini. Hatta Rajasa mengatakan, peluang BBM naik pada bulan April terbilang kecil. Selain menunggu harga minyak mentah dunia  harga BBM akan sangat bergantung pada fluktuasi harga minyak diatas 134 dollar per barel. Pemerintah saat ini masih menunggu kepastian harga minyak dunia atau Internasional Crude Palm. Kepastian harga minyak tersebut  akan menentukan asumsi harga minyak yang dipakai termasuk perhitungan asumsi dalam APBN. 

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan pemerintah harus tetap memantau pergerakan harga minyak. Jika memang fluktuasi harga minyak terus naik  maka kebijakan kenaikan harga minyak akan disesuaikan dan dikoordinasikan oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR memutuskan  pemerintah mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya apabila dalam kurun waktu berjalan yaitu 6 bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen. (eko/pum)

LEAVE A REPLY