Atasan Dhana Tunjukkan Save Deposit Box

44
0

Jakarta (19/04/2012) Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pegawai Pajak Dhana Widiatmika, Firman menunjukkan save deposit box miliknya di Bank Mandiri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta hari ini, kuasa hukum Firman, Sugeng mengatakan  salah satu isi kotak deposit itu adalah sertifikat tanah tahun 2001.

Menurut Sugeng, sampai sejauh ini dia belum tahu  apa yang akan disangkakan penyidik  ke kliennya yang merupakan mantan atasan Dhana sewaktu dikantor Pelayanan Pajak atau KPP jakarta itu. Sugeng menambahkan, Firman saat ini bertugas di KPP Gambir. Namun dia tidak bersedia menjawab saat ditanya apa posisi yang bersangkutan sekarang.

I-Listeners, tersangka kasus korupsi pajak, Firman  hari ini dipanggil tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung  untuk menjalani pemeriksaan sekitar jam 10 siang tadi. Firman datang bersama dua pengacaranya. Kuasa hukum Firman, Sugeng mengatakan kliennya siap untuk diperiksa tim penyidik. Ia juga mengatakan, kliennya pasrah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Senin lalu.

Firman dijerat Pasal 12  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  karena dianggap berperan dalam korupsi pajak Dhana. Keduanya disangka membantu pengurusan pajak atas salah satu perusahaan yang menjadi wajib pajak yaitu PT KTU. (eko/ald)

LEAVE A REPLY