Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

151
0
ifakta6-11-2 - Artha Meris

Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis [06/11], Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar 522 ribu dolar Amerika Serikat secara bertahap.

“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Jaksa KPK Irene Putri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis [06/11].

Jaksa KPK mengatakan, suap ini diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk perusahaannya.

Permintaan bantuan Artha Meris ke Rudi Rubiandini berawal dari ditolaknya permohonan Marihad Simbolon ke Menteri ESDM pada November 2012 terkait usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI. Permohonan ini direspons dengan rapat Kementerian ESDM dan SKK Migas. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY