Agenda penertiban ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalur Puncak oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, harus dibatalkan. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya keributan.
Dibatalkannya penertiban PKL di puncak ini atas perintah dari Bupati Iwan Setiawan. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengungkapkan agenda penertiban tersebut akan kembali direncanakan secara matang.
“Jadi begini, yang namanya penertiban itu terencana dan terukur, terutama atas instruksi pimpinan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.
Sebelumnya, dijadwalkan penertiban PKL akan dilakukan pada 9-12 Oktober 2023. Namun, Satpol PP Kabupaten Bogor akan mengagendakan ulang, dengan menyusun agar tidak terjadi keributan ketika melakukan penertiban ratusan lapak PKL.
“Kita melakukan penertiban ini dikaitkan dengan khususnya gangguan trantibum menjelang tahun politik. Biasanya kalau sudah ada orang ramai, ada orang yang memanfaatkan, itu yang kita khawatirkan,” kata Cecep.
Baca Juga: Kominfo Resmi Hapus Sinyal Internet di Baduy
Diketahui, terdapat 420 lapak pedagang di panjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Nantinya, mereka akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.