Jakarta (02/05/2012) Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta menilai kasus dugaan suap yang disangkakan pada tersangka kasus korupsi PPID, Wa Ode Nurhayati berbeda dengan mekanisme pembahasan APBN yang berlangsung di DPR. Dalam Jumpa pers di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini Anis Matta, mengatakan kasus suap itu adalah kasus pribadi Wa Ode Nurhayati sebagai anggota badan anggaran yang dikembangkan menjadi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Untuk itu KPK perlu segera menelusuri aliran dana suap pada Wa Ode Nurhayati tersebut daripada fokus pada mekanisme pembahasan anggaran. Anis Matta menilai, tuduhan Wa Ode Nurhayati pada dirinya karena ketidaktahuan Wa Ode Nurhayati yang memiliki motif melakukan pencemaran nama baik pada dirinya selaku Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan dan pimpinan badan anggaran DPR RI. Meski begitu, Anis memastikan, tidak akan menuntut Wa Ode Nurhayati atas motif pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PKS, Anis Matta menambahkan 112 daerah tertinggal atau daerah kemampuan tidak tinggi yang dituduhkan tersangka kasus dugaan suap PPID, Wa Ode Nurhayati dibatalkan pimpinan badan anggaran dan Wakil Ketua DPR adalah usulan menteri keuangan setelah APBN 2011 disahkan DPR RI . Anis Matta menjelaskan, menteri keuangan mengusulkan 112 daerah yang sudah mengusulkan pada pemerintah tapi tidak mendapat alokasi anggaran melalui surat pada pimpinan badan anggaran tertanggal 13 Desember 2010. Sementara APBN 2011 disahkan pada 26 Oktober 2011. Surat menteri keuangan itu dijawab pimpinan badan anggaran pada tanggal 17 Desember 2010 yang disampaikan pada Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan.
Menurut Anis Matta ia pun meneruskan jawaban klarifikasi pimpinan badan anggaran ke menteri keuangan pada 18 Desember 2010. Dalam surat jawaban itu pimpinan badan anggaran menyebutkan 112 daerah tidak bisa mendapat alokasi karena memang tidak masuk dalam pembahasan dan keputusan APBN tidak bisa dirubah. Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta, menegaskan pembahasan rancangan APBN bukan domainnya tapi adalah badan anggaran bersama menteri keuangan dan Bank Indonesia. Wa Ode Nurhayati sendiri terlibat selama pembahasan di badan anggaran. Menurut Anis Matta penentuan kriteria daerah yang mendapat alokasi juga ditentukan dalam rapat pembahasan di badan anggaran. (eko/nuk)