Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Saat Musim Mudik

67
0
berita116-2 -angkutan barang

Jakarta [11/06] – Kementerian Perhubungan melarang kendaraan angkutan barang untuk beroperasi di Jalan nasional dimasa arus mudik lebaran.

Di kantornya, Rabu [11/06], Menhub EE Mangindaan mengatakan kebijakan ini diterbitkan melalui peraturan kemenhub. Menurutnya, aturan ini dibuat dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan lebaran 2014.

“Jadi angkutan barang tidak akan ada lagi ikut di jalan, saat terjadinya arus mudik atau balik,” ungkap Menteri Perhubungan EE Mangindaan.

Nantinya, mulai 24 Juli 2014 sampai dengan 28 Juli 2014, kendaraan angkutan barang akan dilarang beroperasi kecuali mobil pengangkut BBM dan BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Dalam aturan ini juga, bahwa jembatan timbang pada masa angkutan lebaran di 8 provinsi tidak beroprasi mulai 21 Juli 2014 sampai 5 Agustus 2014.

Nantinya jembatan tersebut akan digunakan sebagai rest area bagi pengguna jalan. “Jadi karena tidak ada angkutan barang, makanya jembatan timbang kita jadikan alternatif untuk rest area,” tukasnya. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY