Anggodo Terancam Hukuman Seumur Hidup

44
0

Jakarta (11/05/10) Terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi penyelidikan kasus tindak pidana korupsi Anggodo Wijoyo terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Jaksa Penutut Umum atau JPU Suwarji mengatakan, terdakwa bermufakat dengan pengusaha Anggoro Wijoyo dan Ari Muladi memberikan uang lima miliar rupiah untuk mempengaruhi KPK. Hal ini dilakukan agar KPK menghentikan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom, dalam penyidikan tersangka mantan anggota DPR RI Yusuf Erwin Faisal dan penyelidikan perkara pengadaan sistem komunikasi radio terpadu atau SKRT di Departemen Kehutanan. 

Anggodo juga sudah membuat laporan seolah-olah pimpinan KPK memerasnya. Anggodo didakwa kesatu melanggar pasal 15 jungto pasal 5 ayat 1 dan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Pada kesempatan yang sama JPU Suwarji juga menyampaikan keberatannya, kalau Anggodo Widjoyo dibela oleh Bonaran Situmeang. Bonaran sudah ditetapkan sebagai saksi dan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana bersama Anggodo. Bonaran sendiri menolak dijadikan saksi di persidangan. Ia beralasan, sesuai kode etik advoka, ia harus menjaga kerahasiaan kliennya. Sidang Anggodo akan dilanjutkan pada 18 Mei mendatang.(bas/ary)

LEAVE A REPLY