Jakarta (27/04/2012) Anggota Komisi 10 DPR, Anggelina Sondakh resmi ditahan KPK usai diperiksa sekitar tujuh setengah jam oleh penyidik KPK. Sebelumnya, Angelina hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga dan Kementrian Pendidikan Nasional. Angelina datang sekitar jam setengah 10 pagi didampingi oleh bapaknya, Luki Sondakh, adiknya Adji Masaid, Mudji Masaid dan kuasa hukumnya, Teuku Nasrulloh.
Meski begitu, ia enggan memberikan keterangan dan langsung memasuki gedung KPK. Sementara kuasa hukumnya Angelina, Teuku Nasrulloh mengatakan, dari surat panggilan terhadap kliennya tidak diuraikan secara jelas kasusnya karena hanya tertulis penyidikan kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas. Nasrulloh juga mengaku, belum mengetahui latar belakang kasus ini karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum kemarin.
I-Listeners, sebelumnya KPK menduga anggota komisi 10 DPR Anggelina Sondakh menerima suap terkait dengan proyek pembangunan Wisma Atlet di Kemenpora. Dari pengembangan penyidikan KPK menemukan indikasi suap tersebut juga terkait dengan pembahasan anggaran di Kemendiknas tahun 2010. KPK pun menyangkakan Anggelina melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (eko/ary)