“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat [18 /07].
Menurut Hakim, Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Namun, semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Selain itu, Andi terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Ia juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatannya ini bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara sikapnya yang sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil perbuatannya. Selain itu, pernah menerima penghargaan dari negara sebagai hal yang meringankan.
Terhadap putusan ini, Andi mengajukan banding. “Putusan ini belum memenuhi rasa keadilan saya. Jadi saya banding yang mulia,” ungkap Andi.
Sementara penuntut umum pada KPK, menyatakan akan berpikir dulu, sebelum menyatakan menerima atau mengajukan banding. ¬´ [foto Antara]