Jakarta (17/04/2012) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada aktor era’80-an Herman Felani. Herman Felani merupakan terdakwa dari 3 kasus korupsi yakni kasus pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, kasus sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007. Kasus ketiga terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat atau PSA sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.
Dalam amar putusannnya, Majelis Hakim yang dipimpin Tatik Hardiyanti memutuskan, terdakwa Herman Felani terbukti memperkaya diri sendiri, dan atau orang lain sesuai denngan ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Selain 4 tahun penjara Herman juga didenda 200 juta rupiah subsider 4 bulan penjara Majelis hakim juga meminta Herman mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 1,3 milyar. Jika dalam sebulan tidak mengembalikan maka akan digantikan hukuman 1 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Tatik Hardiyanti dalam pertimbangannya menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatan terdakwa sangat kontraproduktif dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan, dan telah berjasa memajukan perfilman nasional. Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Herman Felani menyatakan pikir-pikir Majelis hakim pun memberikan waktu seminggu bagi Herman untuk menentukan sikap menerima putusan atau banding. (eko/pum)