Di kantor KPK, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK akan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi putusan itu.
“Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan tersebut,” ujar Johan melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa [25/11].
Menurut Johan, putusan itu menjadi kewenangan hakim dan berharap setiap putusan hakim kedepannya bisa menimbulkan efek jera.
“Itu kewenangan hakim. KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera,” kata Johan.
Dengan ditolaknya banding Akil Mochtar, maka ia tetap dihukum penjara seumur hidup. Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas [Rp 3 miliar], Kalimantan Tengah [Rp 3 miliar], Pilkada Lebak di Banten [Rp 1 miliar], Pilkada Empat Lawang [Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS], dan Pilkada Kota Palembang [sekitar Rp 3 miliar]. ¬´ [foto Antara]