Ahok: Ganti Rugi Tanah Sebesar Rp 35 Juta per Meter Persegi Tidak Wajar

80
0
berita08-08- 3- ahok

Di Balaikota Jakarta, Selasa [26/08] Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan masalah pembebasan sejumlah lahan pembangunan proyek Tol Jakarta Outer Ring Road di kawasan Koja kepada Wali Kota Jakarta Utara.

“Sementara biar walikotanya yang urus itu. Biar Pak Heru Budi Hartono yang selesaikan,” ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pria yang akrab disapa Ahok ini menilai permintaan warga yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 35 juta per meter persegi sangat tidak wajar. Pasalnya, sangat tidak logis tanah yang akan dibangun proyek untuk kepentingan umum dapat dikaji dari segi bisnis.

Tanah dalam proyek pembangunan proyek pemerintah, lanjutnya, sebenarnya sudah harus mengikuti harga yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional. Apalagi status proyek justru tidak dapat diselesaikan karena sebagian lahan yang terkendala.

Sebelumnya, pembebasan sebagian lahan di kawasan Koja, Jakarta Utara, untuk pembangunan Tol JORR oleh Pemprov DKI mendapat tentangan dari pemilik lahan. Permasalahan ini juga sudah sempat diperkarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, PN Jakut memutuskan Pemprov DKI harus membayar Rp 35 juta per meter persegi. Pemprov DKI sempat menyebutkan akan memilih cara konsinyasi atau menyerahkan proses pembebasan lahan ke pengadilan. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY