Jakarta (13/04/10) Terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBN tahun 2003 untuk pengadaan alat kesehatan di kawasan Indonesia Timur, yang juga mantan Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, dituntut hukuman penjara 5 tahun. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Jaksa Penuntut Umum Katarina Muliana Girsang mengatakan, terdakwa juga dituntut denda 200 juta rupiah subsider 3 tahun penjara dan uang pengganti sebesar 700 juta rupiah.
Terdakwa terbukti melakukan penunjukan langsung proyek tender pada PT Kimia Farma sebagai rekanan proyek tender tersebut. Hal ini melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Katarina Muliana Girsang menambahkan, dalam kasus ini juga terjadi mark up harga barang, sehingga negara dirugikan sekitar 104 miliar rupiah.(bas/ary)