Afriyani Susanti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

50
0

Jakarta (26/04/2012) Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Afriyani Susanti terdakwa kasus kecelakaan di Tugu Tani beberapa waktu lalu dengan pasal berlapis. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini  JPU Emilwan Ridwan mengatakan, Afriani didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Afriyani dengan dua dakwaan lain yaitu Pasal 311 ayat 4, Subsider Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menilai, terdakwa Afriyani sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan  sehingga menyebabkan orang lain meninggal. Selain itu, dalam dakwaan jaksa juga terungkap kalau Afriyani bersama teman-temannya meminum minuman keras dan menelan  pil ektasi  sebelum terjadinya kecelakaan maut tersebut.

Dalam keadaan masih dipengaruhi obat dan minuman keras, Afriyani mengemudikan mobilnya tanpa mengijak rem sehingga menabrak 12 pejalan dan 9 diantaranya tewas. Atas dakwaan pembunuhan ini, Afriyani lewat pengacaranya, Efrizal, akan melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 2 Mei 2012. (eko/ald)

LEAVE A REPLY