Afriyani Susanti Divonis 15 Tahun Penjara

69
0

Jakarta (29/08/2012) Terdakwa kecelakaan yang menewaskan 9 pejalan kaki di depan Gedung Kementrian Perdagangan, Januari lalu, Afriyani Susanti divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua primair pasal 310 dan dakwaan ketiga primair pasal 311 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Majelis terdakwa, Afriyani terbukti mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, sengaja mengemudikan kendaraan sehingga membahayakan nyawa orang dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat. Majelis mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan, belum pernah dihukum dan adanya keluarga korban yang memaafkan perbuatan terdakwa sebagai hal yang meringankan hukuman. Sementara akibat perbuatannya ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan korban jiwa menjadi pertimbangan memberatkan.

Keluarga Korban Tak Puas Atas Vonis Hakim
Menanggapi vonis ini, keluarga korban marah terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang memvonis terdakwa Afriyani Susanti 15 tahun penjara. Sesaat setelah majelis hakim membacakan putusannya terlihat keluarga korban berteriak mengungkapkan emosi mereka. Mereka menilai putusan tersebut tidak adil. Bahkan usai persidangan mereka mengejar terdakwa Afriyani yang sudah dimasukan ke mobil tahanan dan berusaha mencegah mobil tersebut keluar dari halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini salah seorang keluarga korban Mulyadi mengaku tidak bisa menerima vonis hakim itu  karena tidak sebanding dengan rasa kehilangan terhadap anak semata wayangnya, Akbar. Menurutnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU 20 tahun penjara merupakan hukuman minimal yang pantas diterima Afriyani. Ia juga berharap JPU mau mengajukan banding terhadap putusan ini. Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga korban, Ronny Talampessy berharap Majelis Hakim mau menggunakan pasal pembunuhan sesuai dakwaan kesatu mengingat pada penjelasan dari saksi-saksi di persidangan. Hal ini mengacu pada rangkaian peristiwa dimana Afriyani sempat mengkonsumsi narkoba berupa ekstasi pada malam hari sebelum peristiwa kecelakaan ini terjadi. Terhadap hasil putusan ini pihaknya akan menunda sementara rencana untuk menggugat Afriyani secara perdata. (eko/ary)

LEAVE A REPLY