Abu Bakar Ba’asyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup

29
0

Jakarta (09/05/11) Amir Jama’ah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba‚Äôasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum Andi Muhammad Taufik dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, mengatakan, terdakwa Abu Bakar Ba‚Äôasyir terbukti merencanakan dan menggerakkan orang lain, untuk memberikan dana demi kegiatan tindak pidana terorisme, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider pasal 14 junto 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berdasarkan keterangan para saksi, Abu Bakar Ba’asyir terbukti meminta uang dari Syarif Usman dan Hariyadi Usman Rp 350 juta, yang digunakan untuk membiayai pelatihan militer di Aceh. Hal-hal yang memberatkan tuntutan Ba’asyir adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme, perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas negara, terdakwa sebagai pemuka bukannya menjadi suri tauladan bagi umat, tapi malah menggerakkan umatnya melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, terdakwa Ba’asyir tidak konsisten dalam memberikan keterangan, dan sudah pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia. I-listeners, Abu Bakar Ba’asyir sebelumnya didakwa dengan 7 dakwaan perbuatan tindak pidana terorisme. Sidang akan dilanjutkan 25 Mei 2011, dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.(bas/ajg)

LEAVE A REPLY