KPK Jamin Penahanan Angelina Sondakh Sesuai KUHAP

52
0

Jakarta (30/04/2012) KPK menegaskan tidak ada prosedur penyidikan terhadap tersangka Anggelina Sondakh yang dilanggar oleh KPK. Hal ini menanggapi tudingan kuasa hukum Anggelina Sondakh, Nasrullah yang memprotes prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan  berdasarkan Kuhap pemeriksaan penyidikan harus dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

Hal ini sesuai dengan proses penyidikan tersangka Anggelina yang baru dimulai Rabu minggu kemarin sedangkan sprindik terhadapnya keluar 19 April lalu. Menurt Johan  pengumuman Anggelina sebagai tersangka pada Februari lalu  didasarkan pada kesepakatan pimpinan KPK dalam gelar perkara kasus ini.

Pada kesempatan terpisah, Anggota komisi 3 DPR dari fraksi PAN, Yahdil Abdi Harahap mendorong KPK untuk lebih kreatif menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap Wisma Atlit  dengan cara memanfaatkan keterangan tersangka Angelina Sondakh. Saat ditemui di gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini  Yahdil Abdi Harahap, mengatakan  kreatifitas ini terkait cara KPK menemukan alur kasus ini secara luas dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mencegah Angelina menutupi kebenaran kasus suap Wisma Atlit  ataupun mengingkari keterangan-keterangan saksi lain dalam kasus suap ini seperti yang pernah dilakukan Angelina ketika bersaksi untuk Nazaruddin.

Yahdil menduga  besar kemungkinan Angelina akan berusaha bungkam atau berusaha menutup-nutupi kebenaran kasus Wisma Atlit Palembang. Padahal hal itu bisa merugikan Angelina sendiri  sementara pihak lain yang terlibat tidak dihukum. Yahdil menilai  Angelina belum terlambat kalau ingin mengungkap kasus suap Wisma Atlit ini. Dengan bersikap kooperatif pada KPK, Angelina sudah membantu pemberantasan korupsi di tanah air. (eko/ary)

LEAVE A REPLY