Jakarta (18/04/2012) Indonesia Coruption Watch atau ICW mempertanyakan transparansi dokumen pertangungjawaban keuangan pemprov DKI Jakarta. Hal ini terkait SK Gubernur nomor 1971 tahun 2011 tentang informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemprov DKI dimana dalam SK itu tercantum untuk beberapa laporan keuangan seperti spj, kuitansi, bukti pembayaran, surat perjanjian pengadaan barang atau jasa yang dikategorikan dalam bagian informasi yang dikecualikan alias informasi rahasia yang tidak bisa diakses publik.
Dalam Jumpa pers di Balaikota Jakarta hari ini, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengatakan ICW mempertanyakan aturan tersebut karena jika laporan keuangan tersebut tidak bisa diakses dan dirahasiakan dari publik maka pemprov DKI Jakarta tidak bisa melakukan transparansi anggaran. Febri menyampaikan tidak adanya transparansi berpotensi terjadinya praktek korupsi.
Koordinator Divisi Monitoring pelayanan publik ICW, Febri Hendri menambahkan, beberapa contoh dari potensi korupsi di DKI Jakarta ini diantaranya seperti kontrak pengadaan kepada publik yang bisa dimungkinan terjadinya mark up karena bisa saja di kontrak itu, pemerintah membeli dengan jauh lebih tinggi dari harga pasar. Selain itu ICW juga menilai SK tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat 1 G Undang-undang keterbukaan informasi publik atau KIP dan pasal 11 Undang-Undang KIP dimana SPJ dan beberapa komponen laporan keuangan daerah tersebut sudah ditetapkan oleh KIP sebagai informasi publik. (eko/din)