MA Tolak Dikatakan Lambat Eksekusi Putusan Pengadilan

53
0

Jakarta (18/04/2012) Mahkamah Agung menolak dikatakan lambat dalam mengeksekusi putusan Pengadilan. Hal ini ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, usai mengambil sumpah 2 anggota BPK periode 2012 sampai 2017 di Gedung Mahkamah Agung Jakarta hari ini. Hatta Ali mengatakan, hakim membutuhkan waktu dalam menyusun salinan putusan untuk kemudian bisa dieksekusi. Lamanya salinan putusan bukan karena masalah sumber daya manusia tetapi karena perkaranya yang sudah sangat banyak. Selain itu, menurut mantan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA ini lamanya putusan karena banyak putusan hingga 100 halaman lebih.

Ia mencontohkan untuk perkara setebal itu maka butuh ketelitian khusus supaya tidak terjadi salah ketik. Padahal ada aturan salinan putusan maksimal 14 hari harus sudah selesai dibuat. I-Listeners, lamanya salinan putusan dari MA ini dikritik banyak pihak. Akibat lamanya salinan putusan, mantan Bupati Lampung Timur, Satono, kabur menghindari eksekusi jaksa untuk menjebloskan Satono selama 15 tahun ke penjara. Satono kini masuk dalam daftar pencarian orang alias buron. Pihak Kejaksaan Agung berkali-kali menyatakan tidak bisa langsung mengeksekusi  karena belum mendapat salinan putusan MA. (eko/ald)

LEAVE A REPLY