Seperti diketahui bahwa status DKI Jakarta akan berubah menjadi DKJ. Akibat perubahan tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta alias Pemprov wajibkan warga Jakarta untuk cetak ulang Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik pada 2024.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, cetak ulang e-KTP ini seiring pergantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” kata Joko di Monumen Nasional, Senin (18/9).
“Iya, di-print ulang saja,” tambahnya.
Kemudian Pemprov DKI menyiapkan anggaran cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta. Ia pun akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai dibahas.
“Ya, kita siapkan (anggaran) toh, kan itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin telah menyatakan warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP setelah status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Jangan Takut Kecerdasan Buatan atau AI
Kemudian pemerintah tengah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.
Siapkan waktu Anda untuk cetak ukang e-KTP, I-Listeners!