Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga akan diberlakukan bagi siswa yang bersekolah di Ibu Kota.
Penerapan WFH untuk ASN dan juga PJJ akan mulai berlaku pada 28 Agustus hingga 7 September. Hal ini seiring dengan adanya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
“Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Untuk pembagian WFH dan PJJ ini pemberlakuan kapasitas sebesar 50 persen. Untuk 50 persen lainnya baik itu ASN dan siswa sekola Ibu Kota diberlakukan masuk seperti keadaan normal.
“Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50%-50%. Sekolah nanti juga sama,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Peringatkan Warganya Jangan Nonton Upin & Ipin
Sementara bagi karyawan swasta, hal ini tidak berlaku penerapan bekerja dari rumah. Kebijakan WFH bagi karyawan swasta hanya berupa himbauan.
KTT ke-43 ASEAN sendiri akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada 5-7 September 2023.