Aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta akan ditiadakan selama masa libur Lebaran 2023. Hal tersebut diungkap langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
Pemudik tidak perlu mengkhawatirkan mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta selama masa mudik. Diungkap oleh Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman bahwa aturan ganjil genap ditiadakan mulai tanggal 19 sampai 25 April 2023
“Nah, nanti kalau sudah ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
Polda Metro Jaya memperkirakan akan terjadi ada dua gelombang puncak arus mudik pada masa libur Lebaran 2023.