Pemulung Penculik Bocah Malika Terancam 15 Tahun Penjara

11
0

Iwan Sumarno, pemulung yang menjadi tersangka penculikan terhadap anak bernama Malika Anastasya (6) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Dalam perkara ini, polisi menjerat Iwan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

 

“Ancaman hukum 76F jo pasal 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP ancaman 9 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Zulpan menjelaskan penetapan Iwan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/1) malam kemarin.

Untuk diketahui, Malika Anastsya diculik pada 7 Desember 2022 di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Ia akhirnya berhasil ditemukan di daerah Ciledug, Senin (2/1) malam bersama pelaku.

Dari hasil visum sementara di RS Polri Kramat Jati, ditemukan sejumlah luka fisik di tubuh Malika. Diduga, ini akibat disentil hingga ditendang oleh pelaku selama diculik.

Polisi juga menyebut bahwa selama diculik Iwan mendoktrin korban agar tidak kabur dari dalam gerobaknya. Iwan pun berulang kali menekan korban agar menuruti kemauannya itu.

Meski begitu, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kekerasan seksual yang dialami Malika (6) selama diculik. Hal itu berdasarkan hasil visum tim medis Rumah Sakit Polri Kramatjati.

 

Penulis: Eko Susanto