Ditengah Kontroversi, DPR Sahkan RKUHP menjadi Undang-Undang  

8
0
Ditengah Kontroversi, DPR Sahkan RKUHP menjadi Undang-Undang  

DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

Dengan pengesahan itu, artinya aturan hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.

“Setuju!’ jawab peserta.

Sufmi Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang dalam Paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, Selasa (6/12). Namun, anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis memutuskan meninggalkan ruang rapat Paripurna setelah terlibat debat dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang.

Untuk diketahui, Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.

Baca juga : Pelaku Bom Bunuh Diri RKUHP

Namun, sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah. Mulai dari pasal Penghinaan Terhadap Presiden, pasal makar, sampai ancaman bagi kemerdekaan pers.

 

Penulis: Eko Susanto