Kemenkes: Lansia Diizinkan Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Keempat

7
0

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin bagi warga lanjut usia (lansia) atau warga berusia di atas 60 tahun untuk menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” demikian bunyi salah satu poin SE tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan kebijakan terbaru itu ditetapkan sebagai upaya mitigasi dalam memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan.

Syahril menambahkan vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta telah melalui pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

“Bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama. Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu,” kata Syahril dikutip dari situs resmi Kemenkes, Rabu (23/11).

Kementerian Kesehatan juga menilai belum ada urgensi terhadap pemberian vaksin virus corona (Covid-19) program dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat umum di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian vaksin booster kedua masih diutamakan kepada kelompok rentan, yakni tenaga kesehatan dan terbaru warga lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun.

“Belum ya untuk masyarakat luas. Karena booster pertama harus dipercepat, cakupannya yang saat ini masih 34 persen,” kata Nadia.

 

Penulis: Eko Susanto