Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9).
Narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pembebasan bersyarat tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah resmi berlaku sejak 3 Agustus 2022.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menjelaskan Rinciannya 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Salah satu yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari.
Rika menambahkan sampai dengan 6 September 2022 ada 1.386 narapidana bebas bersyarat. Angka ini termasuk 23 orang napi korupsi.
“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah,” jelasnya.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi yang mendapat Pembebasan bersyarat :
Lapas Kelas II A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani Bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji Bin Budianto
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
- Zumi Zola Zulkifli
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
- Supendi Bin Rasdin
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.