Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare di Lhokseumawe Berhasil Dimusnahkan

23
0
Ditresnarkoba Polda Banten

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil memusnahkan ladang ganja seluas tiga hektare yang ditemukan di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Penemuan ladang ganja tersebut terungkap setelah petugas menangkap lima tersangka di tiga wilayah berbeda, dengan barang bukti ganja lebih dari tiga kilogram. Dari pengakuan para tersangka ini petugas akhirnya menemukan ladang ganja yang cukup luas.

Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare di Lhokseumawe Berhasil Dimusnahkan

Menariknya, letak ladang ganja tersebut terjangkau atau hanya sekitar tiga kilometer dari Desa Blang Manyak. Sehingga petugas tidak perlu menguras tenaga. Tanaman ganja pada wilayah ini tumbuh subur di antara ratusan pohon pinang.

Terdapat sekitar tiga titik lahan ganja dan ditemukan mulai dari usia dua minggu hingga usia empat bulan yang tingginya mencapai dua meter. Sebelum ditemukan polisi, ladang ganja di Aceh ini diperkirakan baru ditinggal oleh pemiliknya. Terbukti dengan bekas garapan masih tampak bersih serta  bekas peralatan masak terlihat berserakan.

Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare di Lhokseumawe Berhasil Dimusnahkan

Sejak Selasa (30/8/22) pagi hingga siang hari, tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut. Ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebagai informasi, pada akhir 2021 lalu, Satres Narkoba Polres Serang Kabupaten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang, dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi seorang tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Baca Juga: Inilah Syarat Lengkap Naik Kereta Api Terbaru

Kini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, hanya dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Polda Banten mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto