Di gedung Kementerian Tenaga Kerja Jakarta, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan kalau masalah pembayaran THR belum terselesaikan, pihaknya akan memproses perusahaan tersebut ke pengadilan hubungan industrial, karena dianggap melanggar UU Ketenagakerjaan yaitu perusahaan wajib membayarkan THR seminggu sebelum Lebaran. Menurut Muhaimin, awalnya kemenakertrans menerima 100 pengaduan dari daerah dan 20 pengaduan dari pusat terkait pembayaran THR. Namun, masih ada kasus yang belum terselesaikan.