Habib Muhammad Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas pada 20 Juli 2022. Habib Rizien menghirup udara bebas setelah harus menjalani masa pidana sejak 12 Desember 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan bahwa Habib Rizie bebas bersyarat hari ini. Habib Riziez akan menjalani masa percobaan bebas bersyarat hingga per 10 Juni 2024.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika Aprianti.
Habib Rizieq sendiri mengungkapkan bahwa bebas bersyaratnya ini bukan pemberian partai politik maupun pejabat
“Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan,” kata Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq menambahkan bahwa istrinya lah yang bernama Syarifah Fadhlun Yahya yang menjadi jaminan hingga akhirnya pembebasan bersyarat dikabulkan.
“Dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” ungkapnya.
“Tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadhlun Yahya,” imbuh Rizieq.
Habib Rizieq pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada istri tercinta dan juga anak-anaknya yang tetap setia menunggunya hingga bisa menghirup udara bebas. Semangat selalu diberikan kepada habib Rizieq selama masa penahanan sejak 12 Desember 2020.
“Apresiasi dan penghargaan rasa terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta Syarifah Fadhlun Yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan sampai persidangan, sampai juga pada penahanan dan kemudian rutin pembesukan, kemudian rutin terus sampai memberikan semangat,” papar dia.
Penulis: Rifqi Fadhillah