Kemenkes Bayar Tunggakan Sebanyak Rp5,8 Triliun Insentif Nakes

14
0
Kemenkes Bayar Tunggakan Sebanyak Rp5,8 Triliun Insentif Nakes

Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan akan bayarkan tunggakan untuk para nakes di pusat maupun daerah yanh menangani COVID-19.

Pembayaran tunggakan insentif pada tahun 2020 dalam presentasenya telah mencapai 99,3% dan hanya tersisa 0,06 %. Dan kini sedang diproses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rincian pembayaran insentif ini, dirincikan dengan sebanyak Rp9,07 triliun untuk insentif dan santunan kematian. Rp1,48 triliun untuk insentif anggaran 2020. Adapun Rp7,42 triliun dan 170 miliar untuk insentif dan santunan kematian di 2021.

Kemenkes Bayar Tunggakan Sebanyak Rp5,8 Triliun Insentif Nakes

Dalam pembagian insentif, Kemenkes menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi dan evaluasi pembagian dana ini. Adapun pembagian ini dibagikan kepada beberapa fasiliras kesehatan seperti, RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, laboratorium dan unit RS swasta.

Pemerintah daerah (Pemda) juga diamanatkan untuk membayar insentif itu karena menurut Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan Kirana dana sudah dipegang oleh Pemda.

“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di Pemda” ujar Kirana.

Baca Juga : Anak Masih Dalam Kandungan, Atta Halilintar Sudah Siapkan Kado Mobil Mewah

Kirana juga memastikan pembayaran insentif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 4239 mengenai kriteria nakes, fasilitas pelayanan kesehatan yang nakes berhak mendapat insentif.

 

Penulis: Raihan Aulia