Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang menyusul keputusan pemerintah yang memberlakukan mulai 10-16 Agustus 2021. Terdapat beberapa wilayah yang dikategorikan masuk ke dalam PPKM diperpanjang level 2, 3 dan 4 untuk Jawa dan Bali.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dari keputusan tersebut, terdapat beberapa perubahan status daerah pada masa perpanjangan PPKM Darurat sampai 16 Agustus. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, untuk wilayah yang berada di level 4, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara. Selain itu, juga kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Sementara di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pada PPKM Level 3, kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen serta kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima juga diizinkan dengan kapasitas 25 persen. Sementara untuk PPKM level 2, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial masyarakat, kegiatan makan dan minum di kafe seta kegiatan perkantoran diizinkan dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga : Melukis Menjadi Kegiatan SBY Selama PPKM, Simak Karyanya!
Berikut daftar wilayah PPKM diperpanjang level 4 dan 3 Jawa-Bali:
A. PPKM diperpanjang level 4
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon.
3. Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung.
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak.
5. DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto.
7. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
B. PPKM diperpanjang level 3
1. Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang.
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya.
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kota Pekalongan.
4. Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Magetan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan.
C. PPKM diperpanjang level 2
1. Jawa Barat
- Kabupaten Tasikmalaya